foto kantor

foto kantor

Rabu, 19 Agustus 2015

KODE ETIK






KODE ETIK DAN TATA TERTIB
SISWA SMA NEGERI 2 KANDIS




TAHUN PELAJARAN
2015/2016




KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala izinNya sehingga tersusunlah buku sederhana ini yang berisi Tata Tertib dan Tata Krama bagi siswa SMA Negeri 2 kandis. Buku ini intinya mengatur dan mengarahkan siswa yang sifatnya mengikat yang harus dipatuhi oleh siswa selama mengikuti pendidikan di SMA Negeri 2 kandis melalui pendisiplinan dan pembiasaan-pembiasaan yang langsung dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Semoga dengan adanya penerapan Tata Tertib dan Tata Krama secara konsekuen dapat menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab siswa serta menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan perilaku akhlak mulia pada diri siswa. Oleh karena itu dukungan dan kerjasama antara orang tua dan guru serta pihak-pihak lain sangat diharapkan agar Tata Tertib dan Tata Krama ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Akhirnya, terimaksi kami ucapkan kepada semua pihak yang telah mebantu dalam penyusunan buku ini, kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan buku ini di masa-masa yang akan datang.

                                                            Kandis, Juli 2015
                                                            Kepala Sekolah


                                                      Drs. SAWIRMAN,MM
NIP.196602061999031003





KODE ETIK SISWA


STANDAR KODE ETIK SISWA Adalah perilaku nyang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma dan etika hidup dalam bermasyarakat meliputi :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
  5. Secara aktif ikut serta dalam memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah
  7. Menaati peraturan dan tata tertib sekolah
  8. Berpenampilan rapi dan sopan
  9. Berprilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
  10. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
  11. Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup ditengah masayarakat
  12. Menghargai pendapat orang lain
  13. Bertanggung jawab dalam perilakunya
  14. Memghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
  15. Berupaya bersungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan.


TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN


A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
4. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
5. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6. Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
7. Visi dan Misi SMA Negeri 2 Kandis

B. LATAR BELAKANG
Salah satu ukuran keberhasilan suatu pendidikan adalah mampu mengantarkan peserta didiknya berperilaku baik, berdisiplin dan berakhlak mulia baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Pendidkan di sekolah selain pengembangan aspek kognitif ( Knowledge : pengetahuan dan psikomotorik ( Skill : Keterampilan), aspek afektif ( Attitude : sikap/Akhlak) juga harus diprioritaskan dalam pendidikan di sekolah agar peserta didiknya dapat cerdas seutuhnya, yaitu cerdas intelektual (IQ), cerdas emosional (EQ), dan cerdas spiritual (SQ) serta memiliki karakter yang cerdas. Oleh karena itu penerapan peraturan tata tertib dan tata krama kehidupan di sekolah harus dilaksanakan untuk menunjang tujuan-tujuan tersebut.


C. TUJUAN
Tata tertib  Tata Krama dan ini bertujuan :
  1. Membentuk akhlak/budi pekerti dan keperibadian siswa melalui penciptaan iklim dan kultur sekolah yang kondusif dalam menunjang proses pembelajaran.
  2. Melaksanakan nilai dan norma-norma kehidupan sosial antar warga sekolah
  3. Terwujudnya sistem pembelajaran yang efektif disekolah
  4. Melaksanakan Tata Krama Tata tertib dan kehidupan sosial khususnya di sekolah dengan tepat dan benar.
  5. Menjaga dan menjamin keadaan serta suasana belajar yaitu Tata tertib di sekolah, di tiap – tiap kelas, dan dalam semua kegiatan merupakan syarat mutlak bagi hidup dan kelancaran proses mengajar maupun belajar di sekolah.
  6. Membentuk kepribadian. Pembentukan kepribadian akan terlaksana apabila tingkah laku dilandaskan pada asas – asas yang benar dan peraturan yang berlaku. Semangat kejujuran, keterbukaan dan disiplin harus menjiwai kesanggupan menaati peraturan – peraturan sekolah.
D. TARGET
  1. Terlaksananya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial bagi sekolah.
  2. Diharapkan tata krama dan etika moral siswa dapat berkembang secara positif dan terarah.
  3. Budi pekerti / perilaku di sekolah siswa salah satu pertimbangan penentuan prediket / juara kelas, kenaikan kelas dan kelulusan.
  4. Pembudayaan dan pembiasaan disiplin, budi pekerti dan dan akhlak mulia dii lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya setiap minggu

                                                                BAB II

KETENTUAN UMUM
  1. Tata Tertib dan Tata krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata, bertindak dalam kehidupan sehari-hari terutama di sekolah dalam rangka  membina kedisilinan dan akhlak mulia serta menciptakan iklim dan suasana yang kondusif agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  2. Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar  meliputi;
  3. Nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,  kedisiplinan dan ketertiban ,kebersihan kesehatan, kerapian, keamanan dan lain-lain.
  4. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata  Krama secara konsekuen dan penuh kesadaran.

PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
HAK-HAK SISWA
  1. Setiap siswa berhak mengikuti proses pembelajaran, layanan bimbingan konseling, dan kegiatan ekstrakurikuler selama tidak melanggar tata tertib
  2. Setiap siswa dapat meminjam buku-buku dari perputakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
  3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib
  4. Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  5. Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
KEWAJIBAN SISWA

  1. Taat kepada semua guru, kepala sekolah dan staf tata usaha, ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
  2. Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
  3. Membantu kelancaran proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
  4. Ikut menjaga mana baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya baik di sekolah maupun di luar sekolah
  5. Menghormati guru dan saling manghargai kawan
  6. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  7. Memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan  secara teratur dalam keadaan terkunci dan kunci ganda.
  8. Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dan ditaati.
  9. Menaati  semua tata krama dan  tata tertib sekolah.
10.  Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
11.  Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
12.  Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
13.  Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
14.  Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
15.  Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
16.  Menyimpan/menjaga barang - barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)

PASAL 2
HAL MASUK DAN PULANG SEKOLAH
  1. Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan (pukul 07.30 wib). Dan wajib masuk ke dalam kelas masing-masing setelah bell masuk berbunyi serta mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran.
  2. Siswa terlambat wajib melapor ke guru piket dan diizinkan belajar pada jam pertama
  3. Siswa tidak dibenarkan keluar selama jam pelajaran berlangsung, ketika pergantian pelajaran dan sebelum bell istirahat.
  4. Siswa tidak dibenarkan masuk ke lokal lain tanpa izin.
  5. Siswa absen karena benar-benar sakit atau ada keperluan yang penting/tidak bisa diwakilkan dengan membuat surat izin atau mengubungi sekolah.
  6. Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam sekolah.
  7. Siswa yang sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk sekolah dan memberikan keterangan kepada sekolah.
  8. Siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah setelah kegiatan pembelajaran selesai
  9. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu dan membawa kendaran dengan kecepatan tinggi/balapan/kebut-kebutan/jumping.
  10. Menjaga etika selama diperjalanan ketika berangkat dan pulang sekolah


PASAL 3
PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A. UMUM
  1. Memakai seragam lengkap pada hari-hari yang telah ditentukan sekolah
  2. Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a) Hari Senin dan Selasa : Pakaian warna Putih abu-abu
b) Hari Rabu dan Kamis : Pakaian Pramuka
c) Hari Jumat : Pakaian Melayu / kurung
d) Hari Sabtu : Pakaian Olah Raga
  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Memakai bagde OSIS, identitas sekolah dan nama.
  3. Memakai dasi dan ikat pinggang sesuai dengan ketentuan.
  4. Kaos kaki warna putih polos 15 cm di atas mata kaki, sepatu warna hitam bertali, yang tidak menutup mata kaki dan tingginya maksimal 3 cm
  5. Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis yang tembus pandang, tidak ketat dan membentuk badan
  6. Memakai baju melayu pada hari jum`at dan baju olahraga pada hari sabtu.
  7. Tidak mengunakan perhiasan yang mencolok.
B. KHUSUS LAKI-LAKI
  1. Baju di masukkan ke dalam celana
  2. Celana panjang
  3. Celana dan lengan baju tidak di gulung
  4. Ikat pinggang warna hitam dengan lebar  3 cm
  5. Memakai songket dan peci pada hari Jumat
C. KHUSUS PEREMPUAN
  1. Baju dimasukkan ke dalam celana atau sesuai ketentuan berlaku.
  2. Rok panjang
  3. Memakai jilbab bagi muslim.
  4. Tidak memakai perhiasan atau accessories yang berlebihan (mencolok) kecuali subang, cicin dan jam tangan (subang tidak lebih dari satu).
  5. Lengan baju tidak di gulung.
Ukuran dan ketentuan berpakaian
1.      Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan
2.      Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
3.      Memakai kaos dalam warna putih polos (Singlet) dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki.
4.      Wajib menggunakan papan nama siswa yang telah disediakan sekolah.

PASAL 4
RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE-UP
  1. Umum
Siswa dilarang :
    1. berkuku panjang
    2. mengecat rambut dan kuku
    3. bertato
    4. bertindik
    5. berhias/make-up berlebihan
  1. Khusus laki-laki
    1. tidak berambut panjang (gondrong) dengan ketentuan panjang tidak melewati kerah baju dan rambut depan tidak menutup alis mata
    2. tidak bercukur gundul
    3. rambut tidak berkucir/jabrik atau diukir-ukir dan sejenisnya.
    4. tidak memakai kalung, anting dan gelang
  2. Khusus perempuan
    1. rambut panjang melebihi bahu, dijalin/diikat rapi
    2. rambut pendek di atas bahu boleh digeraikan dengan rapi.
    3. tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

PASAL 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
  1. Setiap kelas membentuk beberapa tim kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelasnya.
  2. Piket kelas yang bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas terdiri :
    1. penghapus papan tulis, penggaris, jangka, spidol, buku pembatas pelajaran, absen siswa
    2. taplak meja guru dan tempat sampah
    3. sapu ijuk dan vas bunga
    4. lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
  3. Piket kelas mempunyai tugas :
    1. membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
    2. mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran. Misalnya membersihkan papan tulis dan lain-lain
    3. melegkapi dan merapikan hiasa dinding kelas, bagan struktur organisasi kelas, jadwal pelajaran, jadwal piket, papan absensi, buku absensi guru dan siswa, denah tempat duduk siswa dll.
    4. melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan lainnya.
    5. menulis papan absensi kelas
    6. melaporkan kepada guru piket absensi siswa setiap hari ya dan pelan ggaran di kelas misalnya : mencoret-coret dinding, berkelahi, merusak dan lain-lain.
  4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman dan lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
  6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam setiap mengikuti berbagai kehidupan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
  7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.

PASAL 6
UPACARA BENDERA, PERINGATAN HARI-HARI BESAR
DAN KEGIATAN KESISWAAN
  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai seragam yang telah ditentukan.
  2. Peringatan Hari-hari Besar. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional seperti, HUT RI, Hardiknas, dan lain-lain
  3. Setiap siswa wajib mengikuti Upacara peringatan harI-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi SAW, Isra’ Mikraj Nabi SAW., Idul fitri, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianutnya.
  4. Setiap siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah seperti, Pramuka, Paduan Suara, Pencak Silat, Olahraga, Rohis dan lain-lain.
5.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan lain seperti Senam Pramuka, gotong royong pada hari yang telah ditetapkan di sekolah dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan OSIS.
6.      mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran. Misalnya membersihkan papan tulis dan lain-lain
7.      melegkapi dan merapikan hiasa dinding kelas, bagan struktur organisasi kelas, jadwal pelajaran, jadwal piket, papan absensi, buku absensi guru dan siswa, denah tempat duduk siswa dll.
8.      melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan lainnya.
9.      menulis papan absensi kelas
10.  melaporkan kepada guru piket absensi siswa setiap hari ya dan pelan ggaran di kelas misalnya : mencoret-coret dinding, berkelahi, merusak dan lain-lain.
  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam setiap mengikuti berbagai kehidupan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.



BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Peringatan, teguran dan pembinaan yang diikuti dengan pemberian skor sesuai pelanggaran.
  2. Jumlah skor atau pelanggaran siswa menjadi salah satu pertimbangan penilaian sikap siswa (kelakuan, kerajinan, kerapian) di sekolah.
  3. Membuat surat pernyataan (Surat Perjanjian)
  4. Pemanggilan orang tua yang tidak dapat diwakilkan
  5. Dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah.

DAFTAR KREDIT POINT PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

No
JENIS PELANGGARAN
POINT
KETERANGAN/SANKSI

1.
Salah satu atribut tidak lengkap
1
diperingatkan
Kesiswaan
2.
Berada dalam kelas waktu jam istirahat
1
Ditegur
Wali kelas
3.
Minta izin pada waktu jam pelajaran lebih dari 1 kali (kecuali buang air kecil / besar)
1
Ditegur
Guru
4.
Kaus kaki pendek / dilipat
1
1  X ditegur, 2 x Disita

5.
Baju dikeluarkan pada jam sekolah
1
Ditegur

6.
Duduk di atas kendaraan roda 2 dan 4 sedang parkir di sekolah
2
Ditegur

7.
Membuang sampah sembarangan
2
Disuruh pungut

8.
Berkuku panjang / diwarnai
2
Dipotong

9.
Menggulung / melipat baju / lengan baju
2
Dilepaskan

10.
Terlambat lebih dari 15 menit tanpa alasan
2
Diingatkan

11.
Duduk tidak sesuai dengan denah yang diatur
1
Dipindahkan

12
Tidak tertib dalam upacara / istigosah / senam
2
ditegur

13
Terlambat upacara bendera
2
membuat barisan tersendiri

14
Rambut panjang (putri) lewat bahu tidak diikat dua / kepang pita
2
Ditegur

15
Tidak mengikuti giliran sholat berjamaah
2
Ditegur

16
 Absen (tidak masuk tanpa keterangan)
7
Ditegur

17
Tidur, bermain-main / mengganggu pada jam pelajaran
2
Ditegur/peringatan guru tersebut

18
Keluar dari pekarangan sekolah tanpa izin guru piket
2
Dilibatkan kebersihan

19
Berambut panjang (laki-laki)
2
Dipangkas

20
Bolos/cabut saat jam pelajaran/sekolah
10
Ditegur

21
Berambut botak / plotos
3
Ditegur

22
Tidak membawa buku catatan / pelajaran pada jam belajar
3
Ditegur + Pembinaan

23
Tidak melaksanakan piket kelas/harian
3
Dilibatkan kebersihan

24
Berada di kantin pada jam pelajaran
3
Memungut sampah
Guru/wali/piket
25
Memakai rok sempit / ketat / pendek (putih)
3
Ditegur/peringatan

26
Memakai celana sempit / ketat dan dilipat dibawahnya
3
Ditegur/peringatan

27
Berambut jabrik, diukir- ukir atau diwarnai.
3
Dirapikan

28
Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan berlaku
3
Ditegur

29
Memakai sandal (kecuali sakit), sepatu selain warna hitam, ikat pinggang tidak standar
3
1 x peringatan, 2 x disita

30
Makan/minum ke dalam kelas tanpa izin guru
2
Diingatkan

31
Membawa perhiatasan (emas, intan, permata)
4
Diingatkan

32
Tidak membuat PR atau tugas-tugas dari guru dan mengerjakan tugas pada jam pelajaran lainnya
4
Pembinaan

33
Tidak ikut upacara bendera, senam, apel pagi, salat dhuha dan peringatan hari-hari besar tanpa  alasan
5
Peringatan+Pembinaan

34
Bergurau mengganggu teman sehingga mengakibatkan teman terluka / lecet / bengkak terkilir / tergores dan sebagainya.
5
Diingatkan + mediasi

35
Memakai gelang/kalung, subang, kalung kaki, cincin bagi laki2.
5
Disita

36
Rambut disemir, dicat dan sejenisnya
7
Dibersihkan

37
Knalpot motor tidak standar
7
Disita

38
Surat izin bertanda tangan palsu
7
Panggilan Wali kelas

39
Mencoret-coret buku milik sekolah
10
Ditegur/peringatan

40
Melaksanakan ultah dan melempar telur mentah di sekolah
10
Ditegur + pembinaan

41
Absen 3 hari berturut-turut
10
Panggilan piket/wali kelas

42
Mencabut/merusak mobiler, dinding pagar bangunan sekolah dengan sengaja.
10
Peringatan + mengganti

43
Merokok dengan memakai seragam di luar sekolah
10
Peringatan + pembinaan

44
Membawa, membaca novel/roman sejenisnya pada jam belajar
10
Peringatan I

45
Membawa orang luar ke sekolah tanpa ada keperluan dan izin sekolah
10
Peringatan I

46
Membawa HP di sekolah tanpa izin (kecuali dittitpkan disekolah)
20
HP Ditahan

47
Berpacaran di sekolah
30
Peringatan + pembinaan

48
Terlibat geng motor / balapan yang merisaukan masyarakat
30
Peringatan  + pembinaaan

49
Merokok disekolah / dilingkungan sekolah
20
Peringatan I

50
Tidak mengindahkan panggilan guru
20
Panggilan Piket

51
Merusak Kendaraan  milik guru/karyawan/siswa
40
Memperbaiki/mengganti

52
Berkelahi sesama siswa/orang lain pada jam belajar
40
Peringatan + mediasi

53
Mogok belajar, adu domba atau provokasi jam belajar
40
Peringatan + pembinaan

54
Berlaku tidak sopan (tidak senonoh), berkata kotor, mengejek guru, karyawan
40
Peringatan, Surat Perjanjian + pembinaaan

55
Membawa, melihat, membaca, menyimpan menyebarkan gambar, buku porno / VCD porno / HP porno
50
Panggilan ortu  (Surat Perjanjian) + Pembinaan + disita

56
Membawa senjata api/senjata tajam
50
Disita (Surat Perjanjian)

57
Terlibat penempelan selebaran gelap yag dilarang hukum
50
Panggilan ortu  (Surat Perjanjian) +pembinaan

58
Berjudi di sekolah
70
Panggilan   ortu (Surat Perjanjian) + pembinaan

59
Minum-minuman keras di sekolah
70
Panggilan ortu ( Surat Perjanjian)+pembinaan

60
Terlibat tawuran, pengeroyokan, pengrusakan
70
Panggilan ortu (Surat Perjanjian) + pembinaan

61
Terlibat pemerkosaan
100
Dikeluarkan

62
Terlibat pemerasan, pencurian, perampokan, pencopetan, pejambretan, penodongan
100
Dikeluarkan

63
Memalsukan dokumen sekolah, cap sekolah stempel
100
Dikeluarkan

64
Terlibat perbuatan asusila atau berzina
100
Dikeluarkan

65
Mengedar, membawa, mengkonsumsi narkoba
100
Dikeluarkan

66
Memukul / menganiaya guru / karyawan
100
Dikeluarkan

67
Nikah/Kawin selama sekolah
100
Dikeluarkan


Keterangan :
1. Jumlah Skor 20 Panggilan Orang Tua I Pembinaan Oleh Guru
2. Jumlah Skor 50 Panggilan orang tua II Pembinaan Oleh Kesiswaan / Wali Kelas / Guru (Koordinasi)
4. Jumlah Skor 75 Panggilan orang tua III Pembinaan oleh Kesiswaan / Wali Kelas (Koordinasi)
3. Jumlah Skor 100  Panggilan Orang tua Terakhir  (dikeluarkan) oleh Kepala Sekolah (Kesiswaan / Wali Kelas)
4. Bila panggilan tidak diindahkan orang tua, maka siswa tidak diizinkan masuk sampai orang tua datang.
5.  Sanksi terhadap suatu pelanggaran dapat berubah sesuai kebijaksanaan guru/piket
6.  Bentuk pelanggaran lain yang tidak tercantum dalam daftar kredit poin ini, ditentukan berdasarkan   keputusan/rapat majelis guru


PENUTUP
            Demikian Tata tertib dan Tata Krama ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dan hal-hal yang tidak tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian sebagaiman mestinya
Ditetapkan di    : kandis
Pada tanggal   : 1 juli 2015
Kepala Sekolah

              dto


                                                                        Drs. SAWIRMAN,MM
NIP. 196602061999031003


DATA SISWA

NAMA LENGKAP                      :_________________________________
NAMA PANGGILAN                  :_________________________________
NIS/NISN                                  :_________________________________
JENIS KELAMIN                       :__________________________________
TEMPAT DAN TGL LAHIR         :__________________________________
AGAMA                                    :__________________________________
NAMA AYAH                             :__________________________________
NAMA IBU                                :__________________________________
HOBI                                        :__________________________________
CITA-CITA                                :__________________________________
ALAMAT                                   :__________________________________



Kandis,________________




........................................................
(Nama Siswa dan Tanda tangan)




SURAT PERNYATAAN
ORANG TUA/WALI SISWA


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                            :_____________________________________
Tempa, Tgl lahir :_____________________________________
Alamat                          :_____________________________________
Pekerjaan                      :_____________________________________
No. HP                         :_____________________________________

dengan ini menyatakan setuju dengan segala peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah terhadap anak saya.

Nama                            :______________________________________
Jenis Kelamin                :______________________________________
Tempat, Tgl lahir            :______________________________________
Kelas                            :______________________________________

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kandis,.............................


....................................................
                                                                        (Nama Ortu/wali dan Tanda tangan)








SURAT PERNYATAAN SISWA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
          1. Nama                                              : .....................................................................
          2. Tempat/tgl lahir                             : .....................................................................
          3. Jenis kelamin                                 : .....................................................................
          4. Agama                                            : .......................................................................
          5. Alamat                                            : .......................................................................
          6. Orang Tua
                        Ayah                                      : ........................................................................
                        Ibu                                          :.........................................................................
  1. Pekerjaan Orang Tua
Ayah                                      : ........................................................................
Ibu                                          : ........................................................................
        8. Hubungan keluarga                        : .........................................................................
        9. Alamat Orang Tua                          : ..........................................................................
        10. Nama Wali                                     : ..........................................................................
        11. Nomor HP                                      ..........................................................................

MENYATAKAN
Bahwa selama menjadi siswa SMA Negeri 2 Kandis saya :
  1. Akan belajar dengan sungguh-sungguh dan penuh  semangat
  2. Akan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah
  3. Sanggup mematuhi dan  mentaati kegiatan dan peraturan yang ada di sekolah
  4. Bila ternyata saya tidak sanggup mematuhi ketentuan di atas, bersedia menerima  sanksi apapun
dari pihak sekolah.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui/Menyetujui                                                                          Kandis  .........................
       Orang tua/wali                                                                                        Yang menyatakan


 



                                                                                                         
        .....................................                                                                          (Nama siswa & tanda tangan)