KODE ETIK DAN TATA TERTIB
SISWA SMA NEGERI 2 KANDIS
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas segala izinNya sehingga tersusunlah buku sederhana ini yang berisi
Tata Tertib dan Tata Krama bagi siswa SMA Negeri 2 kandis. Buku ini intinya
mengatur dan mengarahkan siswa yang sifatnya mengikat yang harus dipatuhi oleh
siswa selama mengikuti pendidikan di SMA Negeri 2 kandis melalui pendisiplinan
dan pembiasaan-pembiasaan yang langsung dipraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
Semoga dengan adanya penerapan Tata Tertib dan
Tata Krama secara konsekuen dapat menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab
siswa serta menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan perilaku akhlak mulia pada
diri siswa. Oleh karena itu dukungan dan kerjasama antara orang tua dan guru
serta pihak-pihak lain sangat diharapkan agar Tata Tertib dan Tata Krama ini
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Akhirnya, terimaksi kami ucapkan kepada semua pihak
yang telah mebantu dalam penyusunan buku ini, kritik dan saran sangat
diharapkan untuk penyempurnaan buku ini di masa-masa yang akan datang.
Kandis,
Juli 2015
Kepala
Sekolah
Drs. SAWIRMAN,MM
NIP.196602061999031003
KODE ETIK SISWA
STANDAR KODE ETIK SISWA
Adalah perilaku nyang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan
terhadap norma-norma dan etika hidup dalam bermasyarakat meliputi :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
- Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
- Secara aktif ikut serta dalam memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
- Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah
- Menaati peraturan dan tata tertib sekolah
- Berpenampilan rapi dan sopan
- Berprilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
- Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
- Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup ditengah masayarakat
- Menghargai pendapat orang lain
- Bertanggung jawab dalam perilakunya
- Memghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
- Berupaya bersungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan.
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No.
25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
4. Permendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
5. Permendiknas No. 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6. Permendiknas No. 24 Tahun
tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
7. Visi dan Misi SMA Negeri
2 Kandis
B. LATAR BELAKANG
Salah satu ukuran keberhasilan suatu
pendidikan adalah mampu mengantarkan peserta didiknya berperilaku baik,
berdisiplin dan berakhlak mulia baik di lingkungan sekolah maupun di
masyarakat. Pendidkan di sekolah selain pengembangan aspek kognitif ( Knowledge : pengetahuan dan psikomotorik
( Skill : Keterampilan), aspek
afektif ( Attitude : sikap/Akhlak)
juga harus diprioritaskan dalam pendidikan di sekolah agar peserta didiknya
dapat cerdas seutuhnya, yaitu cerdas intelektual (IQ), cerdas emosional (EQ),
dan cerdas spiritual (SQ) serta memiliki karakter yang cerdas. Oleh karena itu penerapan peraturan tata tertib dan tata krama kehidupan
di sekolah harus dilaksanakan untuk menunjang tujuan-tujuan tersebut.
C. TUJUAN
Tata tertib
Tata Krama dan ini bertujuan :
- Membentuk akhlak/budi pekerti dan keperibadian siswa melalui penciptaan iklim dan kultur sekolah yang kondusif dalam menunjang proses pembelajaran.
- Melaksanakan nilai dan norma-norma kehidupan sosial antar warga sekolah
- Terwujudnya sistem pembelajaran yang efektif disekolah
- Melaksanakan Tata Krama Tata tertib dan kehidupan sosial khususnya di sekolah dengan tepat dan benar.
- Menjaga dan menjamin keadaan serta suasana belajar yaitu Tata tertib di sekolah, di tiap – tiap kelas, dan dalam semua kegiatan merupakan syarat mutlak bagi hidup dan kelancaran proses mengajar maupun belajar di sekolah.
- Membentuk kepribadian. Pembentukan kepribadian akan terlaksana apabila tingkah laku dilandaskan pada asas – asas yang benar dan peraturan yang berlaku. Semangat kejujuran, keterbukaan dan disiplin harus menjiwai kesanggupan menaati peraturan – peraturan sekolah.
D. TARGET
- Terlaksananya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial bagi sekolah.
- Diharapkan tata krama dan etika moral siswa dapat berkembang secara positif dan terarah.
- Budi pekerti / perilaku di sekolah siswa salah satu pertimbangan penentuan prediket / juara kelas, kenaikan kelas dan kelulusan.
- Pembudayaan dan pembiasaan disiplin, budi pekerti dan dan akhlak mulia dii lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
E.
IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekapitulasi
semua temuannya setiap minggu
BAB
II
KETENTUAN UMUM
- Tata Tertib dan Tata krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata, bertindak dalam kehidupan sehari-hari terutama di sekolah dalam rangka membina kedisilinan dan akhlak mulia serta menciptakan iklim dan suasana yang kondusif agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar meliputi;
- Nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban ,kebersihan kesehatan, kerapian, keamanan dan lain-lain.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata Krama secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PASAL
1
HAK
DAN KEWAJIBAN SISWA
HAK-HAK SISWA
- Setiap siswa berhak mengikuti proses pembelajaran, layanan bimbingan konseling, dan kegiatan ekstrakurikuler selama tidak melanggar tata tertib
- Setiap siswa dapat meminjam buku-buku dari perputakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib
- Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
KEWAJIBAN SISWA
- Taat kepada semua guru, kepala sekolah dan staf tata usaha, ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
- Membantu kelancaran proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
- Ikut menjaga mana baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Menghormati guru dan saling manghargai kawan
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
- Memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan secara teratur dalam keadaan terkunci dan kunci ganda.
- Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dan ditaati.
- Menaati semua tata krama dan tata tertib sekolah.
10. Kehadiran siswa saat tatap
muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial
dan ulangan perbaikan mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
11. Melaksanakan 7 K ( Keamanan,
Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
12. Memelihara keutuhan buku
yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
13. Memilih satu ekskul yang ada
dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
14. Ketidak hadiran siswa harus
dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan
kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
15. Berpakaian seragam saat
mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
16. Menyimpan/menjaga barang -
barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)
PASAL 2
HAL MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan (pukul 07.30 wib). Dan wajib masuk ke dalam kelas masing-masing setelah bell masuk berbunyi serta mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran.
- Siswa terlambat wajib melapor ke guru piket dan diizinkan belajar pada jam pertama
- Siswa tidak dibenarkan keluar selama jam pelajaran berlangsung, ketika pergantian pelajaran dan sebelum bell istirahat.
- Siswa tidak dibenarkan masuk ke lokal lain tanpa izin.
- Siswa absen karena benar-benar sakit atau ada keperluan yang penting/tidak bisa diwakilkan dengan membuat surat izin atau mengubungi sekolah.
- Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam sekolah.
- Siswa yang sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk sekolah dan memberikan keterangan kepada sekolah.
- Siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah setelah kegiatan pembelajaran selesai
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu dan membawa kendaran dengan kecepatan tinggi/balapan/kebut-kebutan/jumping.
- Menjaga etika selama diperjalanan ketika berangkat dan pulang sekolah
PASAL 3
PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib mengenakan pakaian
seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A. UMUM
- Memakai seragam lengkap pada hari-hari yang telah ditentukan sekolah
- Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a) Hari Senin dan Selasa : Pakaian
warna Putih abu-abu
b) Hari Rabu dan Kamis : Pakaian
Pramuka
c) Hari Jumat : Pakaian Melayu / kurung
d) Hari Sabtu :
Pakaian Olah Raga
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memakai bagde OSIS, identitas sekolah dan nama.
- Memakai dasi dan ikat pinggang sesuai dengan ketentuan.
- Kaos kaki warna putih polos 15 cm di atas mata kaki, sepatu warna hitam bertali, yang tidak menutup mata kaki dan tingginya maksimal 3 cm
- Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis yang tembus pandang, tidak ketat dan membentuk badan
- Memakai baju melayu pada hari jum`at dan baju olahraga pada hari sabtu.
- Tidak mengunakan perhiasan yang mencolok.
B. KHUSUS LAKI-LAKI
- Baju di masukkan ke dalam celana
- Celana panjang
- Celana dan lengan baju tidak di gulung
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm
- Memakai songket dan peci pada hari Jumat
C. KHUSUS PEREMPUAN
- Baju dimasukkan ke dalam celana atau sesuai ketentuan berlaku.
- Rok panjang
- Memakai jilbab bagi muslim.
- Tidak memakai perhiasan atau accessories yang berlebihan (mencolok) kecuali subang, cicin dan jam tangan (subang tidak lebih dari satu).
- Lengan baju tidak di gulung.
Ukuran dan
ketentuan berpakaian
1.
Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak
kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah
ditentukan
2.
Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah,
tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
3.
Memakai kaos dalam warna putih polos (Singlet) dan kaos kaki ukuran 5
cm di atas mata kaki.
4.
Wajib menggunakan papan nama siswa yang telah disediakan sekolah.
PASAL 4
RAMBUT, KUKU, TATO DAN
MAKE-UP
- Umum
Siswa dilarang :
- berkuku panjang
- mengecat rambut dan kuku
- bertato
- bertindik
- berhias/make-up berlebihan
- Khusus laki-laki
- tidak berambut panjang (gondrong) dengan ketentuan panjang tidak melewati kerah baju dan rambut depan tidak menutup alis mata
- tidak bercukur gundul
- rambut tidak berkucir/jabrik atau diukir-ukir dan sejenisnya.
- tidak memakai kalung, anting dan gelang
- Khusus perempuan
- rambut panjang melebihi bahu, dijalin/diikat rapi
- rambut pendek di atas bahu boleh digeraikan dengan rapi.
- tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
PASAL 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas membentuk beberapa tim kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelasnya.
- Piket kelas yang bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas terdiri :
- penghapus papan tulis, penggaris, jangka, spidol, buku pembatas pelajaran, absen siswa
- taplak meja guru dan tempat sampah
- sapu ijuk dan vas bunga
- lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Piket kelas mempunyai tugas :
- membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
- mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran. Misalnya membersihkan papan tulis dan lain-lain
- melegkapi dan merapikan hiasa dinding kelas, bagan struktur organisasi kelas, jadwal pelajaran, jadwal piket, papan absensi, buku absensi guru dan siswa, denah tempat duduk siswa dll.
- melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan lainnya.
- menulis papan absensi kelas
- melaporkan kepada guru piket absensi siswa setiap hari ya dan pelan ggaran di kelas misalnya : mencoret-coret dinding, berkelahi, merusak dan lain-lain.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam setiap mengikuti berbagai kehidupan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
PASAL 6
UPACARA BENDERA, PERINGATAN HARI-HARI BESAR
DAN KEGIATAN KESISWAAN
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai seragam yang telah ditentukan.
- Peringatan Hari-hari Besar. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional seperti, HUT RI, Hardiknas, dan lain-lain
- Setiap siswa wajib mengikuti Upacara peringatan harI-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi SAW, Isra’ Mikraj Nabi SAW., Idul fitri, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Setiap siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah seperti, Pramuka, Paduan Suara, Pencak Silat, Olahraga, Rohis dan lain-lain.
5. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan lain
seperti Senam Pramuka, gotong royong pada hari yang telah ditetapkan di sekolah
dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan OSIS.
6. mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran. Misalnya membersihkan papan tulis dan lain-lain
7. melegkapi dan merapikan hiasa dinding
kelas, bagan struktur organisasi kelas, jadwal pelajaran, jadwal piket, papan
absensi, buku absensi guru dan siswa, denah tempat duduk siswa dll.
8. melengkapi meja guru dengan taplak dan
hiasan lainnya.
9. menulis papan absensi kelas
10. melaporkan kepada guru piket absensi siswa
setiap hari ya dan pelan ggaran di kelas misalnya : mencoret-coret dinding,
berkelahi, merusak dan lain-lain.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam setiap mengikuti berbagai kehidupan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sekolah dikenakan
sanksi sebagai berikut :
- Peringatan, teguran dan pembinaan yang diikuti dengan pemberian skor sesuai pelanggaran.
- Jumlah skor atau pelanggaran siswa menjadi salah satu pertimbangan penilaian sikap siswa (kelakuan, kerajinan, kerapian) di sekolah.
- Membuat surat pernyataan (Surat Perjanjian)
- Pemanggilan orang tua yang tidak dapat diwakilkan
- Dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah.
DAFTAR KREDIT POINT PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
No
|
JENIS PELANGGARAN
|
POINT
|
KETERANGAN/SANKSI
|
|
1.
|
Salah satu atribut
tidak lengkap
|
1
|
diperingatkan
|
Kesiswaan
|
2.
|
Berada
dalam kelas waktu jam istirahat
|
1
|
Ditegur
|
Wali
kelas
|
3.
|
Minta
izin pada waktu jam pelajaran lebih dari 1 kali (kecuali buang air kecil / besar)
|
1
|
Ditegur
|
Guru
|
4.
|
Kaus
kaki pendek / dilipat
|
1
|
1 X ditegur, 2 x Disita
|
|
5.
|
Baju
dikeluarkan pada jam sekolah
|
1
|
Ditegur
|
|
6.
|
Duduk di atas kendaraan roda 2 dan 4 sedang parkir di
sekolah
|
2
|
Ditegur
|
|
7.
|
Membuang
sampah sembarangan
|
2
|
Disuruh
pungut
|
|
8.
|
Berkuku
panjang / diwarnai
|
2
|
Dipotong
|
|
9.
|
Menggulung
/ melipat baju / lengan baju
|
2
|
Dilepaskan
|
|
10.
|
Terlambat
lebih dari 15 menit tanpa alasan
|
2
|
Diingatkan
|
|
11.
|
Duduk
tidak sesuai dengan denah yang diatur
|
1
|
Dipindahkan
|
|
12
|
Tidak
tertib dalam upacara / istigosah / senam
|
2
|
ditegur
|
|
13
|
Terlambat
upacara bendera
|
2
|
membuat
barisan tersendiri
|
|
14
|
Rambut
panjang (putri) lewat bahu tidak diikat dua / kepang pita
|
2
|
Ditegur
|
|
15
|
Tidak
mengikuti giliran sholat berjamaah
|
2
|
Ditegur
|
|
16
|
Absen (tidak masuk tanpa keterangan)
|
7
|
Ditegur
|
|
17
|
Tidur,
bermain-main / mengganggu pada jam pelajaran
|
2
|
Ditegur/peringatan
guru tersebut
|
|
18
|
Keluar dari
pekarangan sekolah tanpa izin guru piket
|
2
|
Dilibatkan
kebersihan
|
|
19
|
Berambut
panjang (laki-laki)
|
2
|
Dipangkas
|
|
20
|
Bolos/cabut
saat jam pelajaran/sekolah
|
10
|
Ditegur
|
|
21
|
Berambut
botak / plotos
|
3
|
Ditegur
|
|
22
|
Tidak
membawa buku catatan / pelajaran pada jam belajar
|
3
|
Ditegur
+ Pembinaan
|
|
23
|
Tidak
melaksanakan piket kelas/harian
|
3
|
Dilibatkan
kebersihan
|
|
24
|
Berada
di kantin pada jam pelajaran
|
3
|
Memungut
sampah
|
Guru/wali/piket
|
25
|
Memakai
rok sempit / ketat / pendek (putih)
|
3
|
Ditegur/peringatan
|
|
26
|
Memakai
celana sempit / ketat dan dilipat dibawahnya
|
3
|
Ditegur/peringatan
|
|
27
|
Berambut
jabrik, diukir- ukir atau diwarnai.
|
3
|
Dirapikan
|
|
28
|
Tidak
memakai seragam sekolah sesuai ketentuan berlaku
|
3
|
Ditegur
|
|
29
|
Memakai
sandal (kecuali sakit), sepatu selain warna hitam, ikat pinggang tidak
standar
|
3
|
1 x
peringatan, 2 x disita
|
|
30
|
Makan/minum
ke dalam kelas tanpa izin guru
|
2
|
Diingatkan
|
|
31
|
Membawa
perhiatasan (emas, intan, permata)
|
4
|
Diingatkan
|
|
32
|
Tidak
membuat PR atau tugas-tugas dari guru dan mengerjakan tugas pada jam pelajaran lainnya
|
4
|
Pembinaan
|
|
33
|
Tidak
ikut upacara bendera, senam, apel pagi, salat dhuha dan peringatan hari-hari
besar tanpa alasan
|
5
|
Peringatan+Pembinaan
|
|
34
|
Bergurau
mengganggu teman sehingga mengakibatkan teman terluka / lecet / bengkak
terkilir / tergores dan sebagainya.
|
5
|
Diingatkan
+ mediasi
|
|
35
|
Memakai
gelang/kalung, subang, kalung kaki, cincin bagi laki2.
|
5
|
Disita
|
|
36
|
Rambut disemir,
dicat dan sejenisnya
|
7
|
Dibersihkan
|
|
37
|
Knalpot motor tidak standar
|
7
|
Disita
|
|
38
|
Surat
izin bertanda tangan palsu
|
7
|
Panggilan
Wali kelas
|
|
39
|
Mencoret-coret
buku milik sekolah
|
10
|
Ditegur/peringatan
|
|
40
|
Melaksanakan
ultah dan melempar telur mentah di sekolah
|
10
|
Ditegur
+ pembinaan
|
|
41
|
Absen 3
hari berturut-turut
|
10
|
Panggilan
piket/wali kelas
|
|
42
|
Mencabut/merusak
mobiler, dinding pagar bangunan sekolah dengan sengaja.
|
10
|
Peringatan
+ mengganti
|
|
43
|
Merokok
dengan memakai seragam di luar sekolah
|
10
|
Peringatan
+ pembinaan
|
|
44
|
Membawa,
membaca novel/roman sejenisnya pada jam belajar
|
10
|
Peringatan
I
|
|
45
|
Membawa
orang luar ke sekolah tanpa ada keperluan dan izin sekolah
|
10
|
Peringatan
I
|
|
46
|
Membawa HP di sekolah tanpa izin (kecuali dittitpkan
disekolah)
|
20
|
HP
Ditahan
|
|
47
|
Berpacaran
di sekolah
|
30
|
Peringatan
+ pembinaan
|
|
48
|
Terlibat
geng motor / balapan yang merisaukan masyarakat
|
30
|
Peringatan + pembinaaan
|
|
49
|
Merokok
disekolah / dilingkungan sekolah
|
20
|
Peringatan
I
|
|
50
|
Tidak
mengindahkan panggilan guru
|
20
|
Panggilan
Piket
|
|
51
|
Merusak
Kendaraan milik guru/karyawan/siswa
|
40
|
Memperbaiki/mengganti
|
|
52
|
Berkelahi
sesama siswa/orang lain pada jam belajar
|
40
|
Peringatan
+ mediasi
|
|
53
|
Mogok
belajar, adu domba atau provokasi jam belajar
|
40
|
Peringatan
+ pembinaan
|
|
54
|
Berlaku
tidak sopan (tidak senonoh), berkata kotor, mengejek
guru, karyawan
|
40
|
Peringatan,
Surat Perjanjian + pembinaaan
|
|
55
|
Membawa, melihat,
membaca, menyimpan menyebarkan gambar, buku porno / VCD porno / HP porno
|
50
|
Panggilan
ortu (Surat Perjanjian) + Pembinaan +
disita
|
|
56
|
Membawa senjata
api/senjata tajam
|
50
|
Disita
(Surat Perjanjian)
|
|
57
|
Terlibat
penempelan selebaran gelap yag dilarang hukum
|
50
|
Panggilan
ortu (Surat Perjanjian) +pembinaan
|
|
58
|
Berjudi
di sekolah
|
70
|
Panggilan ortu (Surat Perjanjian) + pembinaan
|
|
59
|
Minum-minuman
keras di sekolah
|
70
|
Panggilan
ortu ( Surat Perjanjian)+pembinaan
|
|
60
|
Terlibat
tawuran, pengeroyokan, pengrusakan
|
70
|
Panggilan
ortu (Surat Perjanjian) + pembinaan
|
|
61
|
Terlibat
pemerkosaan
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
62
|
Terlibat
pemerasan, pencurian, perampokan, pencopetan, pejambretan, penodongan
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
63
|
Memalsukan
dokumen sekolah, cap sekolah stempel
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
64
|
Terlibat
perbuatan asusila atau berzina
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
65
|
Mengedar,
membawa, mengkonsumsi narkoba
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
66
|
Memukul /
menganiaya guru / karyawan
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
67
|
Nikah/Kawin
selama sekolah
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
Keterangan :
1. Jumlah Skor 20 Panggilan Orang Tua I Pembinaan Oleh Guru
2. Jumlah Skor 50 Panggilan orang tua II Pembinaan Oleh Kesiswaan / Wali Kelas / Guru (Koordinasi)
4. Jumlah Skor 75 Panggilan
orang tua III Pembinaan oleh
Kesiswaan / Wali Kelas (Koordinasi)
3. Jumlah Skor 100 Panggilan Orang tua Terakhir (dikeluarkan) oleh Kepala Sekolah (Kesiswaan / Wali Kelas)
4. Bila panggilan tidak diindahkan orang tua, maka
siswa tidak diizinkan masuk sampai orang tua datang.
5. Sanksi
terhadap suatu pelanggaran dapat berubah sesuai kebijaksanaan guru/piket
6. Bentuk
pelanggaran lain yang tidak tercantum dalam daftar kredit poin ini, ditentukan
berdasarkan keputusan/rapat majelis
guru
PENUTUP
Demikian
Tata tertib dan Tata Krama ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan
dan hal-hal yang tidak tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian sebagaiman
mestinya
Ditetapkan di : kandis
Pada tanggal : 1 juli 2015
Kepala Sekolah
dto
Drs.
SAWIRMAN,MM
NIP. 196602061999031003
DATA SISWA
NAMA LENGKAP :_________________________________
NAMA PANGGILAN :_________________________________
NIS/NISN :_________________________________
JENIS KELAMIN :__________________________________
TEMPAT DAN TGL LAHIR :__________________________________
AGAMA :__________________________________
NAMA AYAH :__________________________________
NAMA IBU :__________________________________
HOBI :__________________________________
CITA-CITA :__________________________________
ALAMAT :__________________________________
Kandis,________________
........................................................
(Nama Siswa dan Tanda tangan)
SURAT PERNYATAAN
ORANG TUA/WALI SISWA
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama :_____________________________________
Tempa, Tgl lahir :_____________________________________
Alamat :_____________________________________
Pekerjaan :_____________________________________
No. HP :_____________________________________
dengan ini
menyatakan setuju dengan segala peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah
terhadap anak saya.
Nama :______________________________________
Jenis Kelamin :______________________________________
Tempat, Tgl lahir :______________________________________
Kelas :______________________________________
Demikian Surat
Pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kandis,.............................
....................................................
(Nama Ortu/wali dan
Tanda tangan)
SURAT PERNYATAAN SISWA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
.....................................................................
2. Tempat/tgl lahir :
.....................................................................
3. Jenis kelamin : .....................................................................
4. Agama :
.......................................................................
5. Alamat :
.......................................................................
6. Orang Tua
Ayah : ........................................................................
Ibu :.........................................................................
- Pekerjaan Orang Tua
Ayah :
........................................................................
Ibu :
........................................................................
8. Hubungan keluarga :
.........................................................................
9. Alamat Orang Tua : ..........................................................................
10. Nama Wali :
..........................................................................
11. Nomor HP
..........................................................................
MENYATAKAN
Bahwa selama menjadi siswa SMA Negeri 2 Kandis saya
:
- Akan belajar dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat
- Akan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah
- Sanggup mematuhi dan mentaati kegiatan dan peraturan yang ada di sekolah
- Bila ternyata saya tidak sanggup mematuhi ketentuan di atas, bersedia menerima sanksi apapun
dari pihak sekolah.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan
dari pihak manapun untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui/Menyetujui Kandis .........................
Orang tua/wali Yang
menyatakan
..................................... (Nama siswa & tanda tangan)